Detail Cantuman Kembali
Rancang Bangun Sistem Pakar Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menggunakan Aplikasi Mobile
Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini memicu munculnya berbagai macam produk barang / pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen. Konsumen biasanya menerima saja ketika terjadi sesuatu yang merugikan karena ulah penjual. Hal inilah yang kemudian membuat semakin tingginya tindak kecurangan yang merugikan konsumen. Pemerintah selaku penentu kebijakan, menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan di segala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari penjualke konsumen. Meskipun sudah dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sebagai penguat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, namun ternyata tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Konsultan hukum yang merupakan seorang ahli dalam menafsirkan hukum dan peraturan perundang-undangan, adalah sosok yang tepat sebagai ‘jembatan’ antara undang-undang perlindungan konsumen dengan warga masyarakat yang adalah seorang konsumen. Pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki oleh seorang konsultan hukum dapat diadopsi ke dalam suatu sistem, yakni sistem pakar. Metode yang digunakan adalah certainty factor untuk mengidentifikasi pelanggaran terhadap pasal yang dilakukan penjual dengan memberikan pertanyaan untuk setiap kriteria serta memberikan nilai pada setiap pertanyaan yang didapat dari seorang pakar. Semua nilai tersebut akan diselesaikan menggunakan rumus certainty factor. Dengan adanya aplikasi sistem pakar Undang Undang Perlindungan Konsumen yang berbentuk aplikasi mobile, akan memudahkan konsumen memahami hak – haknya sebagai konsumen. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yakni dapat membantu konsumen memahami haknya. Selain itu, juga membuat konsumen menjadi timbul kepercayaan diri yang lebih untuk mau melakukan protes ke penjual jika terjadi tindakan yang merugikannya karena konsumen telah mengetahui dasar hukumnya. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, Sistem Pakar, Certainty Factor
Sendra Darmawan (31111007) - Personal Name
SK.INF Dar 108 2015
SK.INF Dar 108 2015
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2015
Surabaya
LOADING LIST...
LOADING LIST...