Detail Cantuman Kembali
Analisis Pertumbuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 dan PP 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Rungkut di Surabaya
Tanggal 1 Juli 2018 pemerintah telah menetapkan PP 23 Tahun2018, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk wajib pajak UMKM dengan tarif pajak 0,5% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan 4,8 milyar per tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertumbuhan wajib pajak UMKM antara Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 tentang dasar pengenaan pajak sebesar 1% dan Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018 tentang dasar pengenaan pajak sebesar 0,5% atas omzet maksimal 4,8 milyar per tahun, Objek dari penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Rungkut Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dan menggunakan data Kuantitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018 mengalami kenaikan pertumbuhan wajib pajak sebesar 5.601 Wajib Pajak namun masih tergolong kriteria tidak berhasil. Untuk kedepannya KPP setempat harus memperbanyak kegiatan-kegiatan seminar tentang UMKM agar lebih banyak lagi pelaku wajib pajak yang melakukan UMKM.
Melieana Cugono (11216025) - Personal Name
SK.AK Cug 290 2020
SK.AK Cug 290 2020
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2020
Surabaya
LOADING LIST...
LOADING LIST...