Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Dampak Perubahan Tarif Pajak Penghasilan yang Dikenakan Kepada UMKM Wilayah Surabaya Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada KPP Pratama Surabaya Karang Pilang)


Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara maka dari itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penertiban pembayaran pajak Negara, dengan mengeluarkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh ) dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5 % untuk usaha mikro , kecil dan menengah (UMKM) Pernyataan tersebut dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari bisnis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kotor tertentu sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku mulai 1 Juli 2018 hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM sehingga mereka tidak merasa terlalu keberatan dengan tarif yang dikenakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas penurunan tarif pajak yang dikenakan kepada para pelaku KPP PRATAMA SURABAYA KARANG PILANG . Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode analisis data secara deskriptif dengan objek penelitian KPP PRATAMA SURABAYA KARANG PILANG . Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah dikarenakan minimnya pengetahuan mengenai perpajakan khususnya di daerah- daerah kecil serta kurang’nya sosialisasi yang dilakukan, akan tetapi kita dapat melihat adanya dampak dari perubahan tari 1% ke 0,5% dari penerimaan kas KPP mengalami peningkatan 1,85% hal ini dikarenakan masyakarakat lebih berantusias karena tarif yang diterapkan sudah sangat rendah dan tidak terlalu membebani masyarakat.
SK.AK Can 282 2020
SK.AK Can 282 2020
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2020
Surabaya
LOADING LIST...
LOADING LIST...