Detail Cantuman Kembali
Analisis Tax Amnesty dari Persepsi Konsultan Pajak dan Perusahaan Guna Meningkatkan Pemahaman Pentingnya Penerapan Tax Amnesty
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi obyek penelitian tersebut bersifat mendukung atau bahkan menentang adanya Tax Amnesty ini. Berdasarkan hasil penelitian analisis persepsi Tax Amnesty pada konsultan pajak dan perusahaan, peneliti mendapatkan informasi konsultan pajak mendukung program Tax Amnesty dikarenakan adanya keuntungan bagi Wajib Pajak yaitu pembayaran penebusan pajak atas harta yang belum dilapor dengan tarif yang lebih kecil dari tarif progresif, sedangkan pihak perusahaan (klien) juga mendukung program Tax Amnesty dikarenakan dapat menghindari denda pajak dan pemeriksaan setelah Tax Amnesty berakhir. Adapun juga Konsultan Pajak tidak setuju bila pihak perusahaan atau klien dibebani dengan mengikuti program Tax Amnesty karena program ini adalah kesempatan bagi perusahaan untuk mengungkapkan seluruh hartanya dengan penebusan pajak dengan tarif yang kecil daripada tarif progresif maupun tarif setelah pemeriksaan.
Yohanes Hadi Kurniawan (11215056) - Personal Name
SK.AK Kur 280 2020
SK.AK Kur 280 2020
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2020
Surabaya
LOADING LIST...
LOADING LIST...