Detail Cantuman Kembali
Analisis Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya tahun 2013-2017
Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Yang berisikan mengenai pengalihan PPB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah. Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kota Surabaya merupakan kota pertama yang melakukan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu, pada tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya periode 2013-2017. Metode analisis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer, berupa data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kota Surabaya, serta data pendapatan pajak daerah kota Surabaya pada tahun 2013-2017. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Surabaya sudah baik. Dengan rata-rata tingkat kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Surabaya selama tahun 2013-2017 sebesar 20,68%, yang masuk dalam kriteria cukup berkontribusi. Dan rata-rata efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Surabaya dengan presentase sebesar 95,09%, yang masuk dalam kriteria cukup efektif.
Agung Sutanto (11215052) - Personal Name
SK.AK Sut 234 2019
SK.AK Sut 234 2019
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2019
Surabaya
LOADING LIST...
LOADING LIST...