Detail Cantuman Kembali

XML

Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sikap Fiskus,Hukum Pajak, Dan Sikap Rasional TerhadapKepatuhan Wajib Pajak Pph 21 Pada KaryawanPt. Satwika Permai IndahJakarta


ABSTRAK
Untuk mempermudah pemugutan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan sistem self assessment. Dari sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak, menghitung sendiri, menyetorkan, serta melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dengan sistem self assessment fungsi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak hanya memfasilitasi agar sistem self assessment berjalan dengan baik, sedangkan pelaksanaanya sangat tergantung pada kepatuhan wajib pajak.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaruh faktor kesadaran perpajakan, sikap fiskus, hukum pajak dan sikap rasional terhadap kepatuhan wajib pajak PPh 21 pada karyawan PT. Satwika Permai Indah Jakarta. Dari hasil analisis regresi linier berganda dapat disimpulkan bahwa faktor kesadaran perpajakan, sikap fiskus, hukum pajak, dan sikap rasional secara simultan dan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Variabel hukum pajak memberikan pengaruh yang paling besar terhadap kepatuhan wajib pajak karena memiliki nilai beta 0,289 sedangkan variabel sikap rasional memberikan pengaruh yang paling kecil terhadap kepatuhan karena memiliki nilai beta 0,136
2015
SK. AK Wul 130 2015
NONE
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2015
Surabaya
xviii-86;29cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...