Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Mekanisme Perhitungan,Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap Pada UD. Bintang Jaya Motor Di Situbondo


Abstrak

UD. Bintang Jaya Motor adalah salah satu perusahaan yang melaporkan SPT tahunan PPh 21atas pegawai tetap. Untuk itu, UD. Bintang Jaya Motor wajib menghitung,memotong,dan melaporkan PPh 21 karyawan yang terutang, namun pelaksanaanya, UD. Bintang Jaya Motor belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Sehingga peneliti ingin mengetahui penerapan dan mengevaluasi mekanisme penghitungan,pemotongan seta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada oleh UD. Bintang Jaya Motor di Situbondo.

UD. Bintang Jaya motor yang bergerak dalam penjualan sepeda motor dan pada tahun 2009 memiliki 25 pegawai tetap. Akan tetapi hanya terdapat 3 orang karyawan saja yang kena Pajak Penghasilan PPh 21. UD.Bintang Jaya Motor juga trerdapat kurang bayar sebesar Rp 2.437,50 untuk THR dan Rp 1.447.92 untuk bonus

Pada tahun 2009, UD. Bintang Jaya Motor menerapkan perhitungan pajak sendiri untuk karyawannya namun masih belum tepat. Terdapat kurang bayar yang tidak dilaporkan sehingga UD. Bintang Jaya Motor terkena sanksi administrasi. Selain itu juga dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak kurang dibayar

UD. Bintang Jaya Motor Situbondo seharusnya tetap melampirkan data perhitungan pajak penghasilan karyawan meskipun terdapat pajak penghasilan yang nihil atau tidak terkena pajak. Selain itu, UD. Bintang Jaya Motor Situbondo seharusnya segera melakukan pembetulan sendiri atas salah perhitungan dan kurang bayar sehingga tidak terkena sanksi administrasi yang lebih besar dari kantor pajak.

Kata kunci: Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21, Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21
2011
Sk. Ak And 279 2011
Sk. Ak And 279 2011
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2011
Surabaya
xi, 79 hal. ; 29 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...