Detail Cantuman Kembali

XML

Evaluasi penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada PT. Babatan Kusuma Jaya di Surabaya


ABSTRAK

PT. Babatan Kusuma Jaya merupakan suatu badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja dan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemotong pajak. Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, PT. Babatan Kusuma Jaya harus menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 karyawan yang terutang. Namun dalam pelaksanaannya, PT. Babatan Kusuma Jaya sudah dapat melakukan kewajiban perpajakannya secara benar.
PT. Babatan Kusuma Jaya memiliki dua jenis karyawan, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis karyawan pegawai tetap. Untuk tahun pajak 2009, PT. Babatan Kusuma Jaya telah menerapkan perhitungan pajak atas karyawan-karyawannya dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan tahun 2008 yang berlaku tahun 2009. Apabila laporan pajak yang telah dibuat oleh PT. Babatan Kusuma Jaya dibandingkan dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti akan terdapat perbedaan, perusahaan masih memakai PTKP peraturan lama (tahun 2008) sedangkan peneliti menggunakan PTKP peraturan baru (tahun 2009), sehingga jumlah pajak yang dihitung berbeda. Pada tahun 2009, jumlah pajak yang terutang pegawai tetap PT. Babatan Kusuma Jaya atas penghasilan yang diterima selama setahun sebesar Rp 24.554.000,00 (Tabel 4.6). Beberapa pegawai yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP, pajak yang terhutang adalah nihil. Pegawai tersebut masih belum memiliki NPWP sehingga belum dilaporkan penghasilannya oleh PT. Babatan Kusuma Jaya.
PT. Babatan Kusuma Jaya harus melakukan pemotongan atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan yang tergolong dalam pegawai tetap dan melaporkan pemotongan gaji seluruh karyawan meskipun pajaknya nihil, di samping itu, PT. Babatan Kusuma Jaya seharusnya mengambil suatu kebijakan atas kewajiban perpajakannya. PT. Babatan Kusuma Jaya sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan agar dapat menerapkan perhitungan perpajakan yang sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku saat ini. Sebagai pemotong pajak atas penghasilan pegawai tetap, PT. Babatan Kusuma Jaya mengharuskan pegawai tetap untuk mengurus NPWP Orang pribadi karyawan. Atas dasar NPWP tersebut, PT. Babatan Kusuma Jaya sebagai pemotong pajak penghasilan pegawai tetap harus melaporkan dalam SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kata Kunci: Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan, Pegawai Tetap, PPh Pasal 21

2012
Sk. Ak Wid 51 2012
Sk. Ak Wid 51 2012
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2012
Surabaya
xi, 77 hal. ; 29 cm.,
LOADING LIST...
LOADING LIST...