Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis penerapan perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina oleh stasiun pengisian bahan bakar umum PT. “X” di Surabaya


ABSTRAK
PT. “X” merupakan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Pertamina tetapi berstatuskan Swastanisasi sebagai agen atau distributor penyalur hasil produksi Pertamina. PT. “X” menyalurkan produk Pertamina, antara lain: Premium, Solar, Pertamax, Pertamax Plus, LPG, Pelumas dan Minyak Tanah.
Penelitian yang dilakukan pada Bahan bakar, yaitu: Premium, Solar, Pertamax dan Pertamax Plus. Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, PT. “X” harus menghitung dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 secara benar. Peneliti ingin membantu PT. “X” untuk penerapan perhitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina
oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. “X”.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pada tahun 2010 PT. “X” dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22nya sebesar Rp. 137.073.018,- yang dilakukan oleh peneliti sebesar Rp. 127.269.661,- sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 9.803.357,-.
Penyebab perbedaan hasil perhitungan yang terjadi antara PT. “X” dan peneliti adalah PT. “X” melakukan banyak pembelian bahan bakar sehingga terjadi terlalu banyak stock bahan bakar pada saat pelaporan. Dengan demikian, perbedaan yang terjadi bukan disebabkan oleh terjadinya kecurangan dalam perpajakannya melainkan karena perbedaan cutoff.

2012
Sk. Ak Sar 15 2012
Sk. Ak Sar 15 2012
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2012
Surabaya
xiii, 105 hal. ; 29 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...