Detail Cantuman Kembali
Implementasi PSAK No. 16 ( Revisi 2007 ) dalam perencanaan pajak pada PT. Agung Sukses Abadi Surabaya
ABSTRAK
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 79/PMK.03/2008 memberi peluang bagi Wajib Pajak untuk melakukan revaluasi sehingga dapat digunakan untuk melakukan perencanaan pajak penghasilan. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu melakukan revaluasi aktiva tetapnya untuk meminimalisasi beban pajak terutangnya.
Obyek penelitian adalah PT Agung Sukses Abadi. Permasalahan yang dihadapi perusahaan ini adalah nilai aktiva tetapnya dalam neraca yang sudah tidak mencerminkan nilai jualnya, karena pencatatannya adalah berdasarkan nilai historisnya. Oleh karena itu untuk menghadapi permasalahan yang dihadapi, kebijakan revaluasi aktiva tetap sangat perlu dilakukan.
Dengan adanya revaluasi aktiva tetap maka akan meningkatkan biaya penyusutan aktiva tetap, karena penyusutannya akan didasarkan pada nilai buku aktiva setelah revaluasi dibagi sisa umur. Kenaikan biaya penyusutan akan mengakibatkan menurunnya laba bersih sebelum pajak. Dengan menurunnya laba bersih sebelum pajak maka beban pajak penghasilan yang terutang akan berkurang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh final sebesar 10% yang dibayarkan atas selisih revaluasi aktiva tetap sebagai dampak dilakukannya revaluasi adalah sebesar Rp 264.470.541. Sedangkan dengan adanya revaluasi aktiva tetap, maka beban penyusutan meningkat sebesar Rp 276.615.864 dimana kenaikan tersebut dikalikan dengan tarif pajak 28% dan menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp 77.452.442. Dengan demikian, perusahaan hendaknya melakukan revaluasi aktiva tetapnya karena akan lebih menguntungkan, guna meminimalisasi besarnya pajak terutang.
Kartika Prima Sari (11207037) - Personal Name
2011
Sk. Ak Pri 296 2011
Sk. Ak Pri 296 2011
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2011
Surabaya
xi, 74 hal. ;29 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...