Detail Cantuman Kembali
Penerapan perhitungan pajak PPH pasal 26 bagi karyawan berstatus subyek pajak luar negeri pada perusahaan buana
ABSTRAK
Perusahaan Buana adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur yang telah berdiri sejak lama, perusahaan memiliki 10 ( sepuluh ) karyawan asing yang bekerja sebagai tenaga ahli. Perusahaan Buana belum pernah menerapkan perhitungan pajak pasal 26 karena perusahaan baru mempekerjakan karyawan asing dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu peneliti melakukan perhitungan pajak penghasilan terhadap semua karyawan berstatus luar negeri pada perusahaan Buana. PPh pasal 26 adalah pajak pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subyek Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh pasal 26. Perusahaan menggunakan tenaga ahli karena di dalam operasional perusahaan banyak membutuhkan karyawan yang ahli dalam bidangnya seperti dalam bidang produksi, programmer, konsultan. Tahun 2009 setelah dilakukan perhitungan pajak pasal 26 diketahui PPh 26 terutang perusahaan Buana adalah sebesar Rp 651.227.000,- dan pada tahun 2010 pajak PPh pasal 26 yang terutang adalah sebesar Rp 651.501.000,-. Dengan adanya perhitungan tersebut diharapkan perusahaan dapat melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh pasal 26.
Agustine Rosalina (11207036) - Personal Name
2011
Sk. Ak Ros 295 2011
Sk. Ak Ros 295 2011
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2011
Surabaya
xiii, 89 hal., 29 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...