Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Penyajiannya dalam Laporan Keuangan pada PT. PLN (peersero) Area Pelayanan dan Jaringan Surabaya Selatan


ABSTRAK
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak maupun pengusaha kena pajak. Salah satu pajak yang dikenakan kepada pengusaha kena pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka dari itu, penulis akan membahas mengenai penerapan PPN serta penyajiannya dalam laporan keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan PPN serta penyajiannya dalam laporan keuangan.
Untuk dapat menjalankan suatu penelitian, maka diperlukan suatu objek penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan PT. PLN sebagai objek penelitian. PT. PLN merupakan perusahaan BUMN yang menyediakan tenaga listrik bagi para pelanggan. Sebagai pengusaha kena pajak, PT. PLN mempunyai kewajiban perpajakan atas PPN yaitu PPN atas penyerahan jasa tenaga listrik dan penjualan jasa di luar penjualan listrik. PPN yang akan dikenakan kepada pelanggan adalah R3 (rekening khusus) yang mempunyai daya di atas 6.600 watt. Selain PPN, PT. PLN juga mengenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bagi para pelanggan.
Dari hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa PT. PLN mengalami kurang bayar sebesar Rp. 11.185.971.303,00. PT. PLN hanya mencatat penjualan atas tenaga listrik dan penjualan jasa di luar penjualan listrik. Hal ini disebabkan karena yang melakukan transaksi pembelian sumber daya adalah PT. PLN pusat.
Oleh karenanya, maka PT. PLN hendaknya memasukkan transaksi pembelian ke dalam faktur pajak masukan. PT. PLN seharusnya membayarkan setiap PPN yang telah dipungut dari pelanggan. Sehingga akan mengurangi kurang bayar pada tahun 2008 tersebut.

Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), laporan keuangan, faktur pajak.

2010
Sk. Ak Geo 213 2010
Sk. Ak Geo 213 2010
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2010
Surabaya
LOADING LIST...
LOADING LIST...