Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan Pada CV. X di Bali


ABSTRAK
CV. X merupakan suatu badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja dan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemotong pajak. Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, CV. X harus menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 karyawan yang terutang. Namun dalam pelaksanaannya, CV. X masih belum dapat melakukan kewajiban perpajakannya secara benar. Peneliti ingin membantu CV. X untuk dapat menerapkan perhitungan pajak yang benar melalui penelitian ini.
CV. X memiliki dua jenis karyawan, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Pada tahun 2008, jumlah pajak yang terutang pegawai tetap CV. X atas penghasilan yang diterima adalah sebesar Rp 6.817.100,00. Jumlah pajak yang terutang atas penghasilan pegawai tidak tetap CV. X adalah nihil untuk pegawai harian tetap dan sebesar Rp 176.625,00 untuk pegawai harian lepas.
Untuk tahun pajak 2008, CV. X telah menerapkan perhitungan pajak atas karyawan-karyawannya tetapi masih belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila laporan pajak yang telah dibuat oleh CV. X dibandingkan dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh peneliti akan terdapat perbedaan, di antaranya CV. X harus melakukan pemotongan atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan yang tergolong dalam pegawai tetap menurut perhitungan peneliti tetapi dalam pelaporannya CV. X tidak melakukannya dan jumlah karyawan yang bekerja berbeda dengan jumlah karyawan yang dilaporkan.
CV. X sebaiknya memasukkan seluruh jumlah karyawan yang bekerja padanya serta melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan-karyawannya. Di samping itu, CV. X seharusnya segera mengambil suatu kebijakan atas kewajiban perpajakannya. CV. X sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan. Alternatif dari kebijakan tersebut adalah apakah perusahaan akan menanggung pajak terutang yang harus dibayar oleh masing-masing karyawan atau perusahaan akan memotongkan pajak yang terutang terhadap penghasilan yang diberikan kepada masing-masing karyawan.

2010
Sk. Ak Gun 212 2010
Sk. Ak Gun 212 2010
Text
Indonesia
Universitas Widya Kartika
2010
Surabaya
xiii, 103 hal., 29 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...